Friday 26 June 2015

Minta jodoh sama dukun,gadis 19 tahun diajak ke hotel & dicabuli

Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap Behri (60 tahun) seorang warga Desa Junuk lantaran dilaporkan sebagai dukun cabul ke polisi. Menurut polisi, pria paruh baya itu disangkakan mencabuli seorang gadis di sebuah hotel setempat dengan kedok melakukan ritual buang sial.

"Dukun cabul yang kami ringkus bernama Behri (60), dan tersangka terbukti melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Kota Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres AKP Andy Purnomo di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/12).

Menurut Andy, penangkapan terhadap Behri berdasarkan laporan dari korban yang mengaku dicabuli di salah satu hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Bangkalan. Andy mengatakan, di hadapan penyidik Behri mengakui pencabulan itu terjadi saat remaja wanita itu datang kepadanya dan meminta sang dukun membuang sial.




Andy melanjutkan, Behri menyanggupi permintaan si pemudi asal mau memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya, menurut Behri, melakukan sebuah ritual hanya berdua antara sang dukun dengan pasiennya, berlangsung di tempat tertutup, dan tidak dilihat oleh siapapun.

"Permintaan buang sial itu agar dia segera mendapatkan jodoh," kata Behri di Mapolres Bangkalan.

Karena korban sepakat, Behri lalu mengajaknya ke sebuah hotel di Jalan Mayjend. Sungkono. Awalnya, korban ragu dengan ajakan sang dukun buat melakukan ritual di kamar hotel. Tetapi Behri mampu meyakinkan korban hingga akhirnya dia pasrah.

Andy mengatakan, di depan polisi Behri mengaku tidak hanya kali ini melakukan pencabulan. Sebelum dia diringkus, sudah ada dua korban lain. Keduanya menurut dia berasal dari luar Bangkalan. Selain menahan Behri, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

Menurut Andy, Behri mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi akan menjerat Behri dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencabulan. "Ancamannya 9 tahun penjara," terang Andy.

No comments:

Post a Comment