1. Kelamaan jomblo, pria 52 tahun cabuli tiga bocah wanita
Polresta Bandar Lampung menangkap Anwar seorang kakek berusia 52 tahun yang menjadi pelaku pencabulan. Anwar diketahui mencabuli tiga orang anak berusia lima tahun, tujuh tahun dan 11 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan, bahwa terkuaknya kasus berawal dari laporan orang tua ketiga korban yang menyatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan.
"Tim pun langsung menindaklanjuti laporan korban, kemudian kami lakukan penyelidikan terhadapnya. Dan kami mengambil kesimpulan pelaku Anwar yang langsung diamankan pada Sabtu (28/6)," katanya dilansir dari Antara, Senin (30/6).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan berawal setelah orangtua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang berumur lima tahun. Korban pun, didesak dan akhirnya mengaku menjadi korban Anwar.
"Korban yang berusia lima tahun ini kerap berperilaku pemurung mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku," katanya.
Terungkap juga bahwa hal serupa pun dilakukan pelaku terhadap kedua kakak perempuan korban. Modus pelaku dengan menjanjikan permen, sedangkan yang lain uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada bocah usia lima dan tujuh tahun itu sebanyak tiga kali, sementara untuk bocah usia sebelas tahun itu disetubuhi sampai dengan lima kali. Hal tersebut dilakukan di lantai dua rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Anwar mengatakan bahwa perasaan itu timbul seusai nonton film porno, terlebih sudah hidup seorang diri tanpa istri.
"Sampai saat ini saya belum menikah, karena tidak ada yang mau dengan saya yang hanya seorang buruh serabutan," katanya.
Ia menambahkan dirinya sudah sepuluh tahun tinggal dan mengontrak di rumah korban, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan, bahwa terkuaknya kasus berawal dari laporan orang tua ketiga korban yang menyatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan.
"Tim pun langsung menindaklanjuti laporan korban, kemudian kami lakukan penyelidikan terhadapnya. Dan kami mengambil kesimpulan pelaku Anwar yang langsung diamankan pada Sabtu (28/6)," katanya dilansir dari Antara, Senin (30/6).
Dia menjelaskan kronologi pengungkapan berawal setelah orangtua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang berumur lima tahun. Korban pun, didesak dan akhirnya mengaku menjadi korban Anwar.
"Korban yang berusia lima tahun ini kerap berperilaku pemurung mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku," katanya.
Terungkap juga bahwa hal serupa pun dilakukan pelaku terhadap kedua kakak perempuan korban. Modus pelaku dengan menjanjikan permen, sedangkan yang lain uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada bocah usia lima dan tujuh tahun itu sebanyak tiga kali, sementara untuk bocah usia sebelas tahun itu disetubuhi sampai dengan lima kali. Hal tersebut dilakukan di lantai dua rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka Anwar mengatakan bahwa perasaan itu timbul seusai nonton film porno, terlebih sudah hidup seorang diri tanpa istri.
"Sampai saat ini saya belum menikah, karena tidak ada yang mau dengan saya yang hanya seorang buruh serabutan," katanya.
Ia menambahkan dirinya sudah sepuluh tahun tinggal dan mengontrak di rumah korban, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan tersebut.
2. Jomblo, perjaka 43 tahun di Bandung cabuli bocah SD
D (43) pria jomblo ini tega berbuat cabul terhadap tiga bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Warga Kecamatan Lengkong, Kota Bandung ini berdalih mencabuli bocah ingusan lantaran sudah lama tidak tersalurkan hasrat birahinya.
"Saya belum nikah sudah di usia segini (43). Saya khilaf," kata D di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/12).
Modus D yang kesehariannya ini hanya sebagai sopir tukang sayur ini, mengajak bocah untuk main ke rumahnya. "Lalu saya suruh mereka main terus duduk di kursi dan dipegang-pegang itunya (bagian vital korban) itu doang," jelasnya.
Dia membantah hingga melakukan aksi persetubuhan terhadap bocah yang semuanya masih di bawah umur. "Enggak di masukin," terangnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib menerangkan, tersangka D ditangkap atas laporan masyarakat. D baru-baru ini diketahui sering bermain dengan anak-anak di taman. Dari situlah D mengajak bocah ke kediamannya.
"Tersangka tengah melakukan terapi kaki yang terbuat dari batu kerikil disalah satu taman, dan mengajak bocah bermain," katanya. Kemudian keesokan harinya, muncul niat buruk tersangka dan mengajak salah satu korbannya berusia 7 tahun untuk bermain di rumahnya.
"Di rumah tersangka, korban melakukan aksi cabul dengan memasukkan jari tangan ke bagian vital korban. Setelah itu korban diajak beli makan agar tidak bilang ke siapa-siapa," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan aksi ini telah dilakukan kepada tiga orang siswi SD lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saya belum nikah sudah di usia segini (43). Saya khilaf," kata D di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/12).
Modus D yang kesehariannya ini hanya sebagai sopir tukang sayur ini, mengajak bocah untuk main ke rumahnya. "Lalu saya suruh mereka main terus duduk di kursi dan dipegang-pegang itunya (bagian vital korban) itu doang," jelasnya.
Dia membantah hingga melakukan aksi persetubuhan terhadap bocah yang semuanya masih di bawah umur. "Enggak di masukin," terangnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib menerangkan, tersangka D ditangkap atas laporan masyarakat. D baru-baru ini diketahui sering bermain dengan anak-anak di taman. Dari situlah D mengajak bocah ke kediamannya.
"Tersangka tengah melakukan terapi kaki yang terbuat dari batu kerikil disalah satu taman, dan mengajak bocah bermain," katanya. Kemudian keesokan harinya, muncul niat buruk tersangka dan mengajak salah satu korbannya berusia 7 tahun untuk bermain di rumahnya.
"Di rumah tersangka, korban melakukan aksi cabul dengan memasukkan jari tangan ke bagian vital korban. Setelah itu korban diajak beli makan agar tidak bilang ke siapa-siapa," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan aksi ini telah dilakukan kepada tiga orang siswi SD lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
3. Usia 38 tak punya istri, pria Jomblo di Bogor cabuli bocah
S (38) pria pengangguran asal Bojonggede, Kabupaten Bogor tega mencabuli anak tetangganya SA yang masih umur 6 tahun. Hal ini terungkap ketika ibu SA, Ika (28) sedang mengganti celana anaknya.
Dengan polosnya SA mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Ika (membuka celana) pernah dilakukan oleh tetangganya yaitu S.
"Saya lagi mengganti celana, anak saya bilang, kemarin aku dibukain juga celananya kayak begini sama dia (S)," katanya, di Bogor, Kamis (02/12).
Mendengar pernyataan SA itu Ika langsung menginterogasi. SA mengaku bahwa kemaluannya telah diciumi dan digerayangi oleh pelaku. Ika pun langsung melaporkan perbuatan S ke Polsek Bojonggede. S pun hampir dikroyok tetangga lantaran perbuatan bejatnya tersebut, namun dia langsung dibawa ke Polsek Bojonggede.
Dengan polosnya SA mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Ika (membuka celana) pernah dilakukan oleh tetangganya yaitu S.
"Saya lagi mengganti celana, anak saya bilang, kemarin aku dibukain juga celananya kayak begini sama dia (S)," katanya, di Bogor, Kamis (02/12).
Mendengar pernyataan SA itu Ika langsung menginterogasi. SA mengaku bahwa kemaluannya telah diciumi dan digerayangi oleh pelaku. Ika pun langsung melaporkan perbuatan S ke Polsek Bojonggede. S pun hampir dikroyok tetangga lantaran perbuatan bejatnya tersebut, namun dia langsung dibawa ke Polsek Bojonggede.
No comments:
Post a Comment