Friday, 26 June 2015

Kejinya Ryan, demi uang tusuk berkali-kali PRT lalu bakar rumah



1. Ryan ngaku merampok karena terlilit utang


Kepada polisi, Ryan mengaku nekat melakukan hal tersebut karena dikejar-kejar utang.

Mulanya, dia hanya berniat meminjam uang kepada Y, majikan Aryani. Tapi dia sudah punya strategi lain, bila tak diberi pinjaman oleh A, anak majikan Aryani, yang kebetulan ada di rumah, maka dia nekat merampok.

"Tujuan DH pinjam uang ke A sebesar Rp 500 ribu untuk bayar hutang ke temannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/6).

Karena sudah ada niatan jahat, Ryan sambil membawa sebilah pisau ke rumah Y. Dia berangkat ke rumah korban dengan mengendarai Yamaha Vega ZR merah bernomor polisi B 6002 EPK.

"Apabila keluarga korban tidak memberikan pinjaman, DH sudah siap untuk merampok dengan pisau yang telah disiapkannya," kata Krishna.

2. Ryan tusuk Aryani 15 kali, kemudian diikat dan rumah dibakar


Ryan mendatangi rumah Y, majikan Aryani sekitar pukul 07.45 WIB pagi. Sampai di rumah itu, Ryan diterima Aryani dan kebetulan majikannya tidak di rumah.

"Posisi DH sambil menunjukkan pisau ke arah Aryani," kata Krishna di ruang kerjanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6).

Melihat hal tersebut, Aryani berteriak. Ryan coba mengancam Aryani dan meminta diam. "Kemudian DH meminta Aryani untuk menunjukkan di mana majikannya menyimpan uang," kata Krishna.

Tapi Aryani tidak memberitahukan. Geram, DH langsung membekap janda tersebut. Lalu membawa ke kamar anak majikannya di lantai dasar.

"Ternyata kamarnya kosong dan bawa ke kamar D, (anak Aryani) dan ternyata kosong juga," kata Krishna.

DH pun langsung meminta kunci kamar Y. Saat di depan kamar tersebut, DH menusuk Aryani sebanyak 15 kali.

3. Bawa kabur Rp 3 M


Ryan berhasil membawa kabur uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar. Setelah merampok Dede menusuk pembantu rumah tangga, lalu membakar rumah untuk menghilangkan jejak.

"Tapi money changer tak mau melakukan penukaran uang. Diduga karena tersangka hendak menukarnya sekaligus atau senilai 210.000 dolar Amerika atau senilai Rp 3 miliar. Makanya pihak money changer menolak. Pelaku juga sempat mau menukar di Bank Indonesia, tetapi lagi-lagi ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6).

Setelah tak berhasil menukar uang, lanjut Krishna, pelaku pulang ke rumahnya di Citayam, Depok. Lalu ia meminta kepada istrinya dan anaknya untuk cepat-cepat berkemas untuk pergi ke Bekasi tempat saudaranya.

"Setelah sampai di Bekasi, pada pukul 20.00 WIB. DH membawa kembali anak dan istrinya dari Bekasi ke rumah mereka di Citayam. Dia memilih lewat jalur alternatif yang sepi dan gelap menuju Citayam untuk menghindari razia," ujar Krishna.

4. Sempat pura-pura ikut padamkan api


Ryan sempat berpura-pura membantu memadamkan api bersama warga ketika kebakaran itu terjadi.

"Penglihatan warga dan anak-anak sini sempat melihat Ryan waktu kebakaran, dia ke sini. Sok-sok bantu gitu," kata Agung, Kepala Keamanan RW 05 Pejaten Barat di Jalan Siaga I D, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Ryan dikenal oleh warga sebagai sosok yang sangat ramah dan baik. "Dia memang lahir di sini, besar di sini. Tapi karena udah pindah aja. Tapi dia memang sering ke rumah neneknya. Sejak Ariani di sini dia jadi sering ke sini" ungkap Agung.

5. Bak mafia, Ryan tidur di atas uang hasil rampokan


Ryan ditangkap di rumah saudaranya di Desa Sempu Indah, No 85 Rt 03/01, Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat.

DH merupakan otak dan juga pelaku atas terbunuhnya Ariani salah satu pembantu rumah tangga dan juga membakar rumah majikan Ariani di Jalan Siaga I, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).

"Tersangka ditangkap saat tidur di ruang tengah sepupunya dengan posisi uang hasil curian ditaruh di bawah kepala sebagai bantal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di ruangannya, Jakarta, Kamis (25/6).

DH sampai di rumah saudaranya pukul 01.15 WIB. Dua jam setelah itu, DH langsung ditangkap petugas. "Rencananya tersangka hanya menginap sampai pagi saja," kata DH.

4 Tahun Melati jadi pelampiasan nafsu ayah kandung



Melati (16), nama samaran, gadis asal Riau ini terpaksa merelakan tubuhnya dijajah ayah kandungnya sendiri SKJ (36), yang tega memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski sempat melawan, namun Melati tak kuasa meronta tenaga ayahnya yang jauh lebih kuat ketimbang perlawanan yang dilakukannya.

Bahkan, perbuatan ayah bejat itu dilakukan sejak Tahun 2010 hingga belakngan ini ketahuan karena Melati tak tahan lagi menjadi budak seks ayahnya sendiri. Padahal, masa depan Melati masih panjang, di usianya yang masih di bawah umur, Melati menanggung derita hidup yang amat sedih. Kemudian Melati menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada ibu tirinya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, kepada merdeka.com mengatakan, kasus tersebut tengah diselidiki. 

"Korban sudah membuat laporan resmi. Kita juga tengah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pihak terlapor," katanya di Riau, Rabu (10/12).

Berdasarkan laporan yang diterima dari Polres Inhu, perbuatan bejat pelaku dilangsung di rumah di Jalan Hangtuah Rengat, Kabupaten Inhu Riau. Perbuatan busuk yang dilakukan berulang kali oleh pelaku akhirnya tercium setelah korban bercerita ke ibu tirinya.

"Berdasarkan LP/174/XII/14/Riau/Res Inhu, pelaku dapat terancam tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Guntur.

Tanpa sepengetahuan ibu tirinya, korban selalu dihampiri pelaku di kamarnya sewaktu sang istri tidur. Kejadian itu berulang kali dilakukan ditempat dan waktu yang berbeda.

Mendapati perlakuan seperti itu, korban selalu melawan. Namun SKJ selalu mengancam agar Melati tidak berteriak. Karena takut, korban pun akhirnya terpaksa menerima keinginan ayahnya.

Tak tahan lagi menerima perbuatan ayahnya selama 4 tahun, Melati memberanikan buka mulut. Sambil terisak-isak, ia sampaikan semua kisah pilunya kepada ibu tirinya inisial SR. Meski bukan anak kandung, SR tak bisa membenarkan perbuatan suaminya, dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan SKJ, sang ayah kandung bejat yang diduga melarikan diri karena menghilang sejak dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Lama menjomblo, pria-pria ini nekat cabuli anak di bawah umur

1. Kelamaan jomblo, pria 52 tahun cabuli tiga bocah wanita


Polresta Bandar Lampung menangkap Anwar seorang kakek berusia 52 tahun yang menjadi pelaku pencabulan. Anwar diketahui mencabuli tiga orang anak berusia lima tahun, tujuh tahun dan 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan, bahwa terkuaknya kasus berawal dari laporan orang tua ketiga korban yang menyatakan bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan.

"Tim pun langsung menindaklanjuti laporan korban, kemudian kami lakukan penyelidikan terhadapnya. Dan kami mengambil kesimpulan pelaku Anwar yang langsung diamankan pada Sabtu (28/6)," katanya dilansir dari Antara, Senin (30/6).

Dia menjelaskan kronologi pengungkapan berawal setelah orangtua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang berumur lima tahun. Korban pun, didesak dan akhirnya mengaku menjadi korban Anwar.

"Korban yang berusia lima tahun ini kerap berperilaku pemurung mengeluh sakit di bagian kelaminnya. Korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh pelaku," katanya.

Terungkap juga bahwa hal serupa pun dilakukan pelaku terhadap kedua kakak perempuan korban. Modus pelaku dengan menjanjikan permen, sedangkan yang lain uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada bocah usia lima dan tujuh tahun itu sebanyak tiga kali, sementara untuk bocah usia sebelas tahun itu disetubuhi sampai dengan lima kali. Hal tersebut dilakukan di lantai dua rumah korban, saat orangtua korban tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka Anwar mengatakan bahwa perasaan itu timbul seusai nonton film porno, terlebih sudah hidup seorang diri tanpa istri.

"Sampai saat ini saya belum menikah, karena tidak ada yang mau dengan saya yang hanya seorang buruh serabutan," katanya.

Ia menambahkan dirinya sudah sepuluh tahun tinggal dan mengontrak di rumah korban, sehingga sangat mudah melakukan perbuatan tersebut.

2. Jomblo, perjaka 43 tahun di Bandung cabuli bocah SD



D (43) pria jomblo ini tega berbuat cabul terhadap tiga bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Warga Kecamatan Lengkong, Kota Bandung ini berdalih mencabuli bocah ingusan lantaran sudah lama tidak tersalurkan hasrat birahinya.

"Saya belum nikah sudah di usia segini (43). Saya khilaf," kata D di Mapolrestabes Bandung, Selasa (16/12).

Modus D yang kesehariannya ini hanya sebagai sopir tukang sayur ini, mengajak bocah untuk main ke rumahnya. "Lalu saya suruh mereka main terus duduk di kursi dan dipegang-pegang itunya (bagian vital korban) itu doang," jelasnya.

Dia membantah hingga melakukan aksi persetubuhan terhadap bocah yang semuanya masih di bawah umur. "Enggak di masukin," terangnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib menerangkan, tersangka D ditangkap atas laporan masyarakat. D baru-baru ini diketahui sering bermain dengan anak-anak di taman. Dari situlah D mengajak bocah ke kediamannya.

"Tersangka tengah melakukan terapi kaki yang terbuat dari batu kerikil disalah satu taman, dan mengajak bocah bermain," katanya. Kemudian keesokan harinya, muncul niat buruk tersangka dan mengajak salah satu korbannya berusia 7 tahun untuk bermain di rumahnya.

"Di rumah tersangka, korban melakukan aksi cabul dengan memasukkan jari tangan ke bagian vital korban. Setelah itu korban diajak beli makan agar tidak bilang ke siapa-siapa," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan aksi ini telah dilakukan kepada tiga orang siswi SD lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

3. Usia 38 tak punya istri, pria Jomblo di Bogor cabuli bocah

S (38) pria pengangguran asal Bojonggede, Kabupaten Bogor tega mencabuli anak tetangganya SA yang masih umur 6 tahun. Hal ini terungkap ketika ibu SA, Ika (28) sedang mengganti celana anaknya.


Dengan polosnya SA mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Ika (membuka celana) pernah dilakukan oleh tetangganya yaitu S.

"Saya lagi mengganti celana, anak saya bilang, kemarin aku dibukain juga celananya kayak begini sama dia (S)," katanya, di Bogor, Kamis (02/12).

Mendengar pernyataan SA itu Ika langsung menginterogasi. SA mengaku bahwa kemaluannya telah diciumi dan digerayangi oleh pelaku. Ika pun langsung melaporkan perbuatan S ke Polsek Bojonggede. S pun hampir dikroyok tetangga lantaran perbuatan bejatnya tersebut, namun dia langsung dibawa ke Polsek Bojonggede.

Gerayangi istri orang, dukun cabul diciduk polisi



Petugas Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung meringkus seorang dukun cabul, Selasa (2/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Tanjung Timur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan.

"Penangkapan terhadap RM (36) yang diduga menjadi dukun cabul ini dilakukan setelah diamankan warga terlebih dahulu," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Yusup Rusman seizin Kapolres Basel AKBP Indra di Toboali, Rabu (3/12).

Yusup menjelaskan, pelaku nyaris memperkosa istri dari Laili. Saat itu istri korban hendak meminta pertolongan kepada orang pintar atau dukun untuk berobat dan meningkatkan hasil tambang.

"Setelah bertemu dengan pelaku, ritual untuk meningkatkan hasil tambang ini dilakukan di dalam pondok, pertama suami korban setelah itu baru Mela (42) istri korban," kata dia.

Menurut Yusup, berdasarkan keterangan korban pelaku meminta kedua suami istri ini untuk membersihkan badan melalui ritual yang minta oleh sang dukun.

"Pada saat pembersihan badan inilah, peristiwa pencabulan terjadi, dengan menggunakan minyak wangi pelaku mulai melakukan aksinya, pertama suami korban selanjutnya baru korban," kata dia.

Dikatakannya saat ritual pembersihan diri Mela, pelaku pertama kali memasang minyak wangi di tangan. Selanjutnya korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan hanya menggunakan kain sarung.

"Korban disuruh tidur kemudian pelaku mulai mulai mengoleskan minyak wangi yang sudah disiapkan ke tangan kanan dan kiri korban, setelah itu langsung meremas kedua buah dada korban sambil mencium dan menekan kaki dengan kuat, lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri keluar pondok," ujarnya.

Disampaikannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku diamankan di ruang tahanan, dan akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan," kata Yusup.

Minta jodoh sama dukun,gadis 19 tahun diajak ke hotel & dicabuli

Petugas Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap Behri (60 tahun) seorang warga Desa Junuk lantaran dilaporkan sebagai dukun cabul ke polisi. Menurut polisi, pria paruh baya itu disangkakan mencabuli seorang gadis di sebuah hotel setempat dengan kedok melakukan ritual buang sial.

"Dukun cabul yang kami ringkus bernama Behri (60), dan tersangka terbukti melakukan pencabulan pada seorang gadis berusia 19 tahun warga Kecamatan Kota Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres AKP Andy Purnomo di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara, Selasa (16/12).

Menurut Andy, penangkapan terhadap Behri berdasarkan laporan dari korban yang mengaku dicabuli di salah satu hotel di Jalan Mayjen Sungkono, Bangkalan. Andy mengatakan, di hadapan penyidik Behri mengakui pencabulan itu terjadi saat remaja wanita itu datang kepadanya dan meminta sang dukun membuang sial.




Andy melanjutkan, Behri menyanggupi permintaan si pemudi asal mau memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya, menurut Behri, melakukan sebuah ritual hanya berdua antara sang dukun dengan pasiennya, berlangsung di tempat tertutup, dan tidak dilihat oleh siapapun.

"Permintaan buang sial itu agar dia segera mendapatkan jodoh," kata Behri di Mapolres Bangkalan.

Karena korban sepakat, Behri lalu mengajaknya ke sebuah hotel di Jalan Mayjend. Sungkono. Awalnya, korban ragu dengan ajakan sang dukun buat melakukan ritual di kamar hotel. Tetapi Behri mampu meyakinkan korban hingga akhirnya dia pasrah.

Andy mengatakan, di depan polisi Behri mengaku tidak hanya kali ini melakukan pencabulan. Sebelum dia diringkus, sudah ada dua korban lain. Keduanya menurut dia berasal dari luar Bangkalan. Selain menahan Behri, polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.

Menurut Andy, Behri mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Polisi akan menjerat Behri dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang Pencabulan. "Ancamannya 9 tahun penjara," terang Andy.

Dukun Cabul di Bandung sudah setubuhi 15 wanita


1. Dukun cabul ngaku bisa obati berbagai penyakit

Ari Mulyana (23) pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, ngaku sebagai dukun yang sakti. Padahal dia ini sebenarnya hanyalah dukun abal-abal. 

Dia berdalih bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Caranya, Ari ini membuka praktik di rumahnya. Tetapi tak jarang pasien memanggil jasa pengobatan Ari ke rumah korban.

"Dia juga kadang mendatangi rumah (korban)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).

Akan tetapi, pengakuan bisa menyembuhkan penyakit itu belum terbukti malah yang ada belasan korban berjatuhan atas kelakuan bejatnya.

2. Dukun di Bandung, cabuli dan setubuhi gadis hingga wanita dewasa

Aksi pencabulan yang dilakukan Ari sudah berlangsung selama lima bulan. Pelanggan Ari cukup banyak, meski belum ada pernyataan bahwa pengobatannya yang dilakukan dukun cabul itu manjur.

Ari terus melancarkan aksi, hingga akhirnya korban berinisial EQ (16) melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Laporan itu diterima Polrestabes Bandung dengan nomor LP/215/I/2015/JBR/ Polrestabes Bandung pada 26 Januari.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan ditangkaplah korban di kediamannya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).

Pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Yoyol, bahwa korban dukun cabul tersebut mencapai 15 orang. Usia korban beragam mulai dari 14-29 tahun. "Untuk status (korban) kami tidak bisa sampaikan," jelasnya.

Kepada setiap korban, pelaku ini memperlakukannya dengan cara berbeda. "Ada yang hanya dicabuli tapi ada yang sampai dipersetubuhi," tandasnya.

3. Cabuli pasien, dukun palsu ngaku ritual keluarkan paku

Untuk meyakinkan aksinya, Ari cukup pandai mengelabui korban. Pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung ini bisa mengeluarkan paku di dalam tubuh.

Layaknya dukun dia melakukan ritual jampe-jampe yang dilengkapi kemenyan. 'Min koman-kamin' korban pun menurut apa yang diinginkan tersangka.

"Sebenarnya itu hanyalah akal-akalan korban saja. Tersangka mengaku mempunyai keahlian supranatural dan bilang kalau di tubuhnya ada barang seperti paku yang harus dikeluarkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).

Di sela-sela proses pengobatan itulah aksi bejat dilakukan Ari. Ia mencabuli pasiennya. Bahkan tak jarang, korban ada yang diperdayai hingga melakukan persetubuhan. Aksi yang sudah dilancarkan korban selama lima bulan ini akhirnya terbongkar.

4. Dukun cabul ngaku perbuatannya suka sama suka


Ari di balik topengnya mengaku, bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dia yang mengaku asal Banten turun temurun bisa melakukan ritual tersebut.

Hanya saja atas perbuatan cabulnya, dia berdalih dilakukan suka sama suka. "Itu cuma suka sama suka saja," papar dia.

Selain tersangka, polisi mengamankan sebuah alat ritual seperti kemenyan dan lainnya untuk mengelabui korban.

Kini dia ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Adapun pasal yang dijerat yakni 76 D Jo pasal 81 dan atau 76 E Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Ingin obati penyakit kelamin, siswi SMP dicabuli dukun pijat



Niatan A (13), untuk sembuh dari penyakit malah membuatnya jadi korban pencabulan. Pelajar SMP di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ini dicabuli Wag (50), dukun pijat Desa Jrakah, Kecamatan Bayan.

Di hadapan petugas, Wag membantah telah mencabuli pasiennya tersebut. Dirinya berdalih mengobati penyakit kelamin korban.

"Sampai hari ini pelaku masih mengelak melakukan persetubuhan terhadap A. Kendati demikian, Wag tetap dikenai pasal berlapis tindak persetubuhan dan pencabulan," kata Kapolres Purworejo AKBP Theresia Arsida Septiana SH melalui Kanit 4 Satuan Reserse Kriminal Ipda Setio Raharjo baru-baru ini.

Atas perbuatannya, sang dukun terancam pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun, karena melanggar UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cabuli anak kandung dan aniaya istri, Bripka ZB bakal dipecat



Mestinya polisi melayani dan melindungi masyarakat sesuai tugas mereka. Tetapi terkadang mereka melakukan tindakan tidak terpuji.

Seperti dilakukan seorang anggota Turjawali Sat Sabhara Polres Kupang Kota, Bripka ZB (46 tahun). Dia terlibat kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Alhasil, menurut Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Pol Endang Sunjaya, Bripka ZB bakal dipecat dari kesatuan lantaran mencoreng korps Bhayangkara akibat perbuatannya.

"Saya pastikan akan langsung dipecat. Tidak ada kata lain, selain dipecat," kata Endang kepada wartawan di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Jumat (26/6).

Endang mengaku sudah menerima laporan kasus itu dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan. Oleh karena itu, dia langsung memerintahkan tindakan tegas kepada Bripka ZB. Yakni langsung dikeluarkan baik dari pihak Polda serta Polres Kupang Kota.

Menurut Endang, tindakan tidak terpuji ini sudah sangat membuat malu institusi kepolisian, melanggar etika sosial kemanusiaan serta melanggar hukum, khususnya di lingkungan Polda NTT.

"Tindakan ini memang tidak bisa dimaafkan. Sudah sangat memalukan," tambah Endang.

AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi terpisah mengakui salah satu anggotanya memang melakukan pencabulan.

"Saya sudah menandatangani surat perintah penahanan dan siap memproses ZB, dan pelaku sendiri telah ditangkap dan ditahan sejak Selasa (23/6) dua hari yang lalu," kata Budi.

Budi menambahkan, selain melakukan tindakan pencabulan, Bripka ZB juga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

"Laporannya sudah diproses. KDRT untuk ibunya dan pencabulan untuk korban," ujar Budi.

Terkait proses disiplin akan ditindaklanjuti setelah vonis hakim buat tindak pidana umum dilakukan.

"Kita tunggu hasilnya, kalau benar dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan dipecat," ucap Budi.

Aksi pencabulan ini dilakukan Bripka ZB sejak anaknya masih berusia 12 tahun pada 2013 lalu. Alhasil, korban sempat trauma dan tertekan. Korban saat itu duduk di bangku SMP sempat kabur dari rumah selama beberapa hari.

Minta pesugihan, ibu ini malah dicabuli dukun bejat berulang kali



Merasa dihipnotis sekaligus takut, RS (41) seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, diminta untuk berposisi menungging dan pasrah ketika tubuhnya disetubuhi oleh dukun cabul inisial AH (51) warga Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Riau.

RS yang tak tahan lagi dengan aksi bejat sang dukun cabul yang setiap kali korban pergi berobat dengan suaminya selalu menyetubuhi tubuhnya, akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru.

"Korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut setelah beberapa kali mengaku mengalami tindakan pencabulan oleh terlapor (AH)," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (25/6).

Menurut Guntur, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah memeriksa saksi korban dan suaminya untuk dimintai keterangannya terkait pengaduan dan laporan polisi yang diterima.

"Berdasarkan dari keterangan korban, bahwa pelaku sudah beberapa kali diduga melakukan tindak pidana pencabulan, pada saat menjalani pengobatan spritual dengan pelaku," jelas Guntur.

Kepada polisi, korban mengatakan peristiwa tersebut pertama kali terjadi Sabtu (13/6) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bersama suaminya pergi ke rumah pelaku dengan maksud hendak menambah perekonomian keluarganya dengan cara bantuan spritual melalui dukun AH.

"Dalam kesepakatan korban dengan pelaku, kalau korban dan suaminya harus dibersihkan raganya dengan cara dimandikan dengan air kembang yang telah disajikan pelaku, dan mandi kembang itu harus dilakukan pada tengah malam yang telah ditentukan pelaku," terangnya.

Namun setelah waktu yang ditentukan tiba, korban pun akhirnya dimandikan oleh pelaku. Setiap kali dimandikan, korban selalu berdua dengan pelaku tanpa didampingi suaminya. Bahkan, korban mengaku tidak sadar saat diminta untuk melayani nafsu sang dukun.

"Setiap kali korban akan dimandikan kembang, pelaku diduga dengan sengaja menjauhkan korban dengan suaminya," kata Guntur.

Saat akan memandikan, pelaku meminta korban melepaskan celana dalam korban dan kemudian korban diminta dengan posisi menungging. Dalam kondisi dan posisi seperti itulah, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu hanya mengikuti kemauan pelaku.

"Korban mengaku perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku setiap kali korban dan suaminya pergi berobat ke rumah pelaku di daerah Kubang Raya, Kabupaten Kampar," ucap Guntur.

Curiga dengan aksi pelaku yang terus-terusan mencabulinya, korban pun merasa tidak tahan hingga akhirnya kasus dugaan pencabulan tersebut pun dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Pura-pura salat, wanita ini malah mencuri



Musala merupakan tempat untuk beribadah bagi umat Islam. Apa jadinya jika tempat suci ini justru dijadikan lahan bagi para pencuri melancarkan aksinya.

Seorang wanita terekam CCTV saat tengah mencuri di sebuah musala. Dengan lihainya wanita ini bisa mengambil barang-barang berharga dari tas milik jemaah lainnya.

Dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Lilis Anis, 20 Juni 2015 Youtube ini, terlihat seorang wanita berbaju ungu tengah mempersiapkan diri untuk salat berjamaah bersama dengan empat orang lainnya. Namun tanpa disangka-sangka wanita ini justru duduk menghampiri beberapa tas milik jemaah.

Dengan lihai tangan pelaku mulai merogoh satu per satu barang-barang berharga di dalam tas-tas tersebut, lalu memasukkannya ke dalam tasnya. Beberapa menit kemudian, pelaku meninggalkan musala, tanpa tahu bahwa aksinya sudah terekam oleh CCTV.

Tak lama berselang, wanita tersebut kembali lagi ke dalam musala, disusul oleh satpam. Dengan sigap satpam itu mengambil tas pelaku dan melaporkannya ke petugas keamanan lainnya.

Video berjudul HATI HATI SAAT SHOLAT, Berlagak Gabung Sholat Jamaah Ternyata Mau Mencuri ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi orang-orang untuk selalu berhati-hati menjaga barang-barang berharganya, meski di tempat yang dianggap aman sekalipun.

Thursday, 25 June 2015

SMS kurang ajar mahasiswa ke dosen

SMS Kurang Ajar Mahasiswa ke Dosen bikin kita senyum-senyum



Setiap mahasiswa pasti menginginkan nilai yang sempurna untuk setiap mata pelajaran. Terkadang mereka bahkan nekat 'meneror' sang dosen jika memberi nilai buruk.

Aksi 'teror' tersebut diterima oleh Abdul Malik Badeges, dosen yagn berdomisili di Bogor. 'Teror' dalam bentuk SMS tersebut di-capture, kemudian diunggah di akun Facebook, Rabu (23/4).

"Nilai saya kok E sih pak? Ngurusnya gimana?" tanya seorang mahasiswa.

"Saudara hanya masuk perkuliahan 5 kali," balas Abdul Malik.

"Yang penting kan saya buat tugas," balasnya.

Selain itu, ada juga mahasiswa kurang ajar. Sang mahasiswa yang mendapat nilai buruk dan bermaksud ingin memperbaikinya, bertanya kapan sang dosen bisa menemuinya.

"Selamat siang pak. Nilai saya kan K, terus saya mau urus, Kapan bapak bisa tamui saya."